Simpson(1966-1967 ) menyatakan bahwa ranah psikomotor terdiri dari tujuh jenis perilaku yaitu: persepsi, kesiapan, gerakan terbimbing, gerakan .ptk pai sd terbaru. yang terbiasa, gerakan kompleks, penyesuaian pola gerakan, dan kreativitas. 3) Ranah Afektif. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Bagi para pemula yang hendak belajar fokus seputar hukum Islam, tiga istilah ini harus dikenal dan dipahami agar tak tersesat di tengah jalan. Tiga istilah rumpun ilmu ini memiliki keduudkan yang sangat penting dalam memahami hukum Islam. Tanpa mengenal jenis kelamin dari tiga rumpun ilmu ini, belajar dan mendalami hukum Islam mendekati kegagalan yang fatal. Penting untuk dipahami sebelum melangkah jauh belajar seluk beluk hukum tiga rumpun ilmu dalam kajian hukum Islam yang saling berkait kelindan satu sama lain, yakni ushul fikih, fikih, dan kaidah fikih. Umat Islam pada umumnya lebih familiar fikih dari pada dua rumpun ilmu yang lain. Alasan sederhananya karena fikih bersinggungan dalam keseharian perilaku kaum muslimin. Definisi yang mudah dipahami oleh semua kalangan bahwa fikih adalah pengetahuan tentang hukum Islam. Seluruh gerak gerik dan tindak tanduk orang mukallaf terpantau dan disorot oleh fikih. Dengan demikian, fikih merupakan panduan praktis tentang tata cara dan perilaku sehari-hari seorang muslim dalam berinteraksi secara vertikal berhubungan dengan Tuhan yang dikenal dengan ibadah, atau interaksi horizontal berhubungan dengan sesama muslim, alam, dan lingkungan yang disebut dengan muamalah dalam arti yang istilah fikih adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syar’i yang bersifat praktis yang diperoleh melalui proses istinbat menggali dan menelaah dari dalil-dalil syar’i. Ungkapan yang sangat populer dalam pembahasan fikih, nahnu nahkumu biddhawahir kita memutuskan dan menghukumi secara luar saja, apa yang tampak. Sehingga, fokus sorotan fikih atau objek kajiannya adalah perbuatan orang mukallaf. Oleh karena itu, yang dihukumi oleh fikih harus berbentuk perbuatan, bukan persoalan keyakinan yang menjadi garapan tauhid, atau soal rasa dzauq yang digarap oleh ilmu tasawuf. Sedangkan ushul fikih secara sederhana adalah cara atau metode yang dijadikan perantara untuk memproduksi sebuah hukum. Pengetahun tentang metode dan tata cara memproduksi hukum-hukum syar’i melalui dalilnya itu yang disebut dengan ushul fikih. Misalnya, membasuh muka dalam wudlu’ merupakan kewajiban dan salah satu unsur yang harus ada rukun. Bagaimana metode dan cara menghasilkan hukum wajib membasuh muka dalam wudlu’ itulah garapan ushul fikih. Proses apa yang harus ditempuh oleh seorang mujtahid melalui sumber-sumber hukum atau dalil-dalil syar’i sehingga menghasilkan hukum wajib. Sementara rumpun ilmu yang terakhir adalah kaidah fikih. Secara bahasa kaidah berarti rumusan yang menjadi patokan dan asas. Kaidah fikih didefinisikan sebagai ketentuan umum dominan yang dapat diterapkan terhadap kasus-kasus yang menjadi cakupannya agar kasus tersebut dapat diketahui status hukumnya. Kaidah fikih menghimpun persoalan-persoalan fikih dalam satu naungan berupa rumus dan ketentuan umum. Contoh kaidah fikih yang berbunyi keyakinan tidak bisa dikalahkan oleh keraguan. Kaidah ini mencakup setiap persoalan hukum yang terkait dengan keyakinan. Bahwa keyakinan seseorang tentang suatu perbuatan tertentu tidak dapat dikalahkan dengan munculnya disiplin ilmu di atas dipertemukan dan bersinggungan dalam satu term hukum syar’i. Secara sederhana perbedaan antara tiga rumpun ilmu tersebut dapat digambarkan sebagai berikut. Ushul fikih adalah rumah produksi atau pabrik, sementara fikih merupakan produknya, sedangkan kaidah fikih adalah pengikat yang menghubungkan produk-produk yang bertebaran dan memiliki kesamaan jenis dalam produksi. Pendek kata, fikih adalah hasil atau produk, ushul fikih adalah cara proses bagaimana memproduksi, sedangkan kaidah fikih adalah media untuk menata dan mengkaitkan sekaligus merawat produk yang dihasilkan. Andaikan fikih adalah roti, maka ushul fikih adalah cara membuat roti, sementara kaidah fikih mengelompokkan jenis-jenis produk secara lebih detail antara ushul fikih dan kaidah fikih antara lain sebagai berikutUshul fikih berisi kaidah-kaidah yang dijadikan sarana untuk menggali hukum syar’i dari sumber hukum Al-Qur’an dan Hadis, sedangkan kaidah fikih berfungsi sebagai pengikat dan penghubung antara kasus-kasus fikih yang hierarkis urutan kemunculannya adalah ushul fikih sebelum fikih, sementara munculnya kaidah fikih setelah kajian ushul fikih adalah dalil-dalil syar’i, sedangkan kaidah fikih sama dengan fikih, yakni perbuatan orang fikih menggunakan pola pendekatan deduktif, sementara kaidah fikih muncul melalui pendekatan tulisan ini sengaja ditata berdasarkan urutan hierarki penggunaannya. Ushul fikih sebagai rumah produksi, fikih sebagai hasil produknya, lalu kaidah fikih yang bertugas mengelompokkan jenis-jenis produknya. Semoga dapat menyumbangkan titik terang jenis kelamin’ tiga rumpun ilmu di atas. *** Lihat Pendidikan Selengkapnya Kata Pengantar. Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas limpahan rahmatnya penyusun dapat menyelesaikan makalah ini tepat waktu tanpa ada halangan yang berarti dan sesuai dengan harapan terima kasih kami sampaikan kepada bapak syaifuddin zuhry sebagai dosen pengampu mata kuliah ilmu fiqih yang telah membantu memberikan arahan dan pemahaman dalam penyusunan makalah
JAKARTA - Umat Islam dewasa ini sering kali menemukan perbedaan pandangan para ulama dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang dihadapi umat khilafiyah. Sebenarnya, hal yang sama juga terjadi pada masa sahabat Rasulullah SAW, para tabiin orang yang hidup sesudah generasi sahabat, tabiit-tabiin pengikut tabiin, dan ulama-ulama mengajukan argumentasi permasalahan tersebut, para ulama menggunakan dalil dan dasar hukum yang sama. Misalnya, dalam memahami konsep istithaah mampu dalam berhaji, cara berwudhu, niat dalam shalat, bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan, dan lain sebagainya. Mengapa bisa terjadi perbedaan itu? Bahkan, hingga ada yang saling membid'ahkan, mengafirkan, dan sebagainya. Di antara mereka, ada pula yang memisahkan dari kelompok perbedaan pandangan atau pendapat itu justru memperkaya khazanah intelektual umat Islam untuk saling memahami munculnya perbedaan itu. Pangkal muara perbedaan dari semua itu bukan karena kesalahan para ulama dalam menerjemahkan redaksi dasar dalil yang dijadikan sumber hukum, baik Alquran maupun hadis, melainkan perbedaan dalam memahami dan maksud dari dalil tersebut. Di samping itu, perbedaan ini disebabkan masalah politik, perbedaan dalam menggunakan kaidah usul fikih, atau karena tidak sampainya suatu riwayat atau hadis kepada ulama atau mujtahid mereka yang mau mengambil hikmahnya, perbedaan itu justru sangat besar manfaatnya bagi umat Islam. Sebab, mereka makin mengetahui metode atau cara para mujtahid orang yang menggali hukum Islam dalam menetapkan hukum apakah sebenarnya metode hukum Islam usul fikih itu? Muhammad Abu Zahrah, seorang ulama asal Mesir dalam bukunya Ushul Fiqih mengemukakan, metode hukum Islam disebut juga dengan usul fikih. Ilmu usul fikih adalah ilmu yang menguraikan metode atau cara yang dipakai oleh para imam mujtahid dalam menggali dan menetapkan hukum syar'i dari nash-nash Alquran ataupun hadis. Berdasarkan nash itu pula, para ulama mengambil illat alasan yang menjadi landasan hukum untuk kemashlahatan umat.''Ilmu usul fikih memiliki peran penting dalam memengaruhi pembentukan pemikiran fikih,'' jelas Abu ilmu fikih adalah suatu ilmu yang membahas hukum-hukum syara seperti wajib, sunah, makruh, halal, haram, dan mubah/boleh mengenai perbuatan manusia berdasarkan dalil-dalil yang terperinci dalam nash Alquran dan hadis Nabi SAW. Ada pula yang menambahkannya dengan dalil-dalil atau pendapat ijtihad dari para ulama, seperti ijmak dan penjelasan di atas, dapatlah diambil kesimpulan bahwa usul fikih adalah sebuah metode yang ditempuh para ulama ahli ijtihad dalam menetapkan hukum-hukum syara yang dilakukan oleh seorang mukalaf sudah dewasa atau orang yang sudah dibebani hukum, tentang halal, haram, wajib, sunah, atau makruhnya suatu perbuatan. Sedangkan, fikih adalah hasil dari hukum-hukum syar'i dari metode yang digunakan seorang Muslim diwajibkan berpuasa. Dasarnya adalah firman Allah dalam surah Albaqarah [2] 183-186. Dasar dari kewajiban shalat antara lain adalah surah Arrum 31, Almujadalah 13, dan Almuzammil 20. Dasar larangan meminum khamar yang memabukkan adalah Almaidah ayat dalil-dalil tersebut, hal itu menjadi pedoman bagi umat dalam melaksanakan segala kewajiban yang diperintahkan dan meninggalkan semua yang dilarang oleh Allah mengetahui dalil-dalil tersebut, kata A Hanafie dalam bukunya Usul Fiqh, umat akan menjadi seorang pengikut yang baik karena memahami apa yang diikutinya ittiba'. Sehingga, mereka tidak menjadi seorang Muslim yang sekadar ikut-ikutan muqallid tanpa mengetahui dasar hukumnya taklid buta, yang penting ikut apa kata mereka, atau pokoknya kata si A, B, C, dan lainnya.Wajib bermazhab?Bagaimana bila umat tersebut tak mampu melakukannya secara sendirian? Bolehkah ia mengikuti pendapat atau mazhab tertentu? Sebagian kalangan ada yang melarang keras bermazhab, bahkan ada yang antimazhab. Namun, sebagian lainnya membolehkan ketika umat memang tidak mampu melakukan penggalian terhadap hukum banyaknya umat Islam yang tak mampu dalam melakukan hal tersebut, Anas Thohir Syamsuddin pernah menulis, "Bermazhab dalam arti melaksanakan dan mengamalkan hasil ijtihad para imam mujtahid, seperti Malik, Syafii, dan lainnya, itu hukumnya wajib bagi setiap orang Islam yang belum mampu melakukan ijtihad." Wallahualam. BACA JUGA Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Klik di Sini
Dengan demikian, kajian fikih muamalah tidak hanya di Program S1, S2 dan S3 di Perguruan Tinggi, tetapi juga di kalangan masyarakat Islam lainnya, khususnya di majelis ta’lim dan pengajian Islam di masjid-masjid. Allahu a’lam. muamalah syar'iyah. Fikih muamalah adalah aturanAllah yang wajib ditaati dalam mengatur hubungan manusia dengan Ilustrasi i'tidal. Sumber UnsplashGerakan I’tidal merupakan salah satu rukun dalam ibadah sholat yang perlu ditunaikan oleh umat muslim agar amalannya dapat sah dan diterima oleh Allah SWT. Adapun gerakan I’tidal tersebut ialah posisi berdiri setelah selesai melakukan gerakan ruku’ dalam seorang muslim melakukan posisi I’tidal dalam sholat, maka orang tersebut juga dianjurkan untuk melakukan I’tidal dengan tuma’ninah. Mengutip dari Fiqh Islam sulaiman Rasjid 2019 82, tuma’ninah sendiri memiliki arti berdiam sebentar. Oleh sebab itu, saat melaksanakan I’tidal kita perlu untuk berdiam sebentar dalam posisi berdiri sambil melafalkan bacaan I’tidal. Adapun bacaan I’tidal yang perlu dipanjatkan ialah sebagai berikutسَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُSami'allahu liman hamidahArtinya “Aku mendengar orang yang memuji-Nya”Bacaan I’tidal yang Perlu DilafalkanTidak hanya membaca kalimat “Sami'allahu liman hamidah” saat melakukan I’tidal, dikutip lewat Kumpulan Risalah Bimbingan Sholat Lengkap Muhajir dan Abdul Ghani Asykur 1989 41, setiap muslim juga dianjurkan untuk membaca doa lain ketika selesai membaca kalimat samiallah tadi dalam keadaan tubuh yang berdiri sempurna. Berikut bacaan doa I’tidal yang perlu dilafalkan umat muslimرَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ مِلْءَ السَّمَوَاتِ وَمِلْءَ الْأَرْضِ وَمِلْءَ مَا شِئْتَ مِنْ شَيْءٍ بَعْدُRabbanaaa lakal hamdu mil-ussamaawaati wa mil-ul-ardhi wa mil-u maa syik-ta min syai-im ba’duArtinya “Ya Allah Tuhan Kami! Bagi-Mu lah Segala Puji, sepenuh langit dan bumi, dan sepenuh barang yang Kau kehendaki sesudah itu.”Setelah selesai menerapkan gerakan serta bacaan I’tidal tadi, maka kita bisa melanjutkan rukun sholat lainnya dengan bersujud, sambil diawali dengan membaca takbir Allahu Akbar.Sebagai bagian dari rukun shalat, maka ingatlah untuk melakukan gerakan I’tidal dan membaca doa I’tidal tadi sebagai bagian dari amalan sunnah. Semoga ulasan tadi dapat bermanfaat. HAI TAKLID, ITTIBA’, DAN TALFIQ. Ushul fiqh adalah pengetahuan mengenai berbagai kaidah dan bahasa yang menjadi sarana untuk mengambil hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan manusia mengenai dalil-dalilnya yang terinci. Ilmu ushul fiqh dan ilmu fiqh adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Ilmu ushul fiqh dapat diumpamakan seperti sebuah Moderasi Beragama adalah suatu cara pandang atau sikap yang selalu berusaha mengambil posisi tengah dari dua sikap yang berseberangan dan berlebihan sehingga salah satu dari kedua sikap yang dimaksud tidak mendominasi dalam pikiran dan sikap seseorang. Sekarang kita akan membahasa i’tidal salah satu nilai atau karakter moderasi beragama. Dalam fiqih sholat kita juga mengenal istilah I'tidal. Bahkan ia merupakan rukan salah satu rukun sholat. I’tidal berupa gerakan bangun dari ruku' dan dilakukan sebelum sujud. Gerakan i'tidal dilakukan dengan cara berdiri tegak setelah melaksanan ruku', mengangkat kedua tangan setinggi telinga laki-laki atau sebatas dada perempuan. Sebangun dengan artian I’tidal dalam fiqih sholat, I’tidal sebagai salah satu nilai dan karakter moderasi beragama juga berarti tegak lurus, tidak condong ke kanan atau ke kiri. Kata ini diambil dari kata al-adlu yang berarti keadilan atau I’dilu yang artinya bersikap adilah sebagaimana disebutkan dalam Al-Maidah/5 8 yang berbunyi8. Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, ketika menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. I’tidâl juga dapat diartikan sebagai upaya menempatkan sesuatu pada tempatnya dan melaksanakan hak serta memenuhi kewajiban secara proporsional. Sikap ini harus ada dan tertanam dalam diri kita, keluarga, dan dalam kehidupan bermasyarakat. Lahirnya keadilan akan melahirkan kebaikan-kebaikan baru dalam kehidupan yang jauh dari aniaya atau kezaliman. Kezaliman bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan. Sikap ini pada intinya memiliki arti menjunjung tinggi keharusan berlaku adil dan lurus di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat atau kehidupan bersama. Kesimpulannya, dengan sikap I’tidal ini kita akan selalu menjadi bagian kelompok yang bersikap dan bertindak lurus dan selalu bersifat membangun serta menghindari segala bentuk pendekatan yang condong pada paham-paham ekstrim. Salam Moderasi Beragama!! Penulis Bakri, Guru SMK Islam Yapim Manado
BerandaIlmu Islam Fiqih Shalat Sunnah Rawatib: Niat, Tata Cara, Waktu, dan Keutamaan. I’tidal dengan tuma’ninah; Sujud dengan tuma’ninah; Sedangkan dalam madzhab Maliki, yang terbaik adalah tidak melafadzkan niat karena tidak ada contohnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
loading... I’tidal adalah rukun salat yang ketujuh, yaitu posisi berdiri tegak lurus setelah melaksanakan ruku’. Di dalam hadis Abu Hamid as-Sa’idy yang diriwayatkan imam at-Turmudzi disebutkanكَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَامَ إِلَى الصَّلاَةِ قَالَ سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ وَرَفَعَ يَدَيْهِ وَاعْتَدَلَ حَتَّى يَرْجِعَ كُلَّ عَظْمٍ فِي مَوْضِعِهِ مُعْتَدَلاً. [رواه الترمذي]Artinya “Pernah Rasulullah SAW apabila berdiri sembahyang, kemudian beliau berkata membaca sami’allaahu li man hamidah dan beliau mengangkat dua tangannya dan berdiri tegak hingga tiap-tiap anggotanya kembali mengambil tempat masing-masing dengan lurus.” [HR. at-Tirmizi] Baca Juga Disebutkan oleh pengarang kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, Dr. Wahbah az-Zuhaili, Juz I halaman 658 “Abu Yusuf dan para imam ahli fiqh yang lain berkata Bangun/bangkit dari ruku’ dan i’tidal dalam keadaan berdiri penuh tuma’ninah, baik itu rukun atau fardlu salat, yaitu ia kembali kepada keadaan semula sebelum ruku’.”Selanjutnya ada hadis yang menceritakan hal tersebut adalah pada waktu Wâil bin Hujr berkisah sebagaimana berikut iniأَنَّهُ رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَفَعَ يَدَيْهِ حِينَ دَخَلَ فِي الصَّلَاةِ كَبَّرَ، - وَصَفَ هَمَّامٌ حِيَالَ أُذُنَيْهِ - ثُمَّ الْتَحَفَ بِثَوْبِهِ، ثُمَّ وَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى الْيُسْرَى، فَلَمَّا أَرَادَ أَنْ يَرْكَعَ أَخْرَجَ يَدَيْهِ مِنَ الثَّوْبِ، ثُمَّ رَفَعَهُمَا، ثُمَّ كَبَّرَ فَرَكَعَ، فَلَمَّا قَالَ سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَفَعَ يَدَيْهِ فَلَمَّا، سَجَدَ سَجَدَ بَيْنَ كَفَّيْهِArtinya “Wâil bin Hujr melihat Rasulullah mengangkat kedua tangannya saat memasuki salat sembari takbîratul ihrâm. Hammâm memberikan ciri-ciri, posisi tangan Rasulullah saat mengangkat kedua tangannya adalah sejajar dengan kedua telinganya. Kemudian Rasulullah memasukkan tangan ke dalam pakaiannya, menaruh tangan kanan di atas tangan kiri. Saat Rasulullah akan ruku’, ia mengeluarkan kedua tangannya dari pakaian lalu mengangkatnya, bertakbir sembari ruku’. Pada waktu ia mengucapkan samillâhu liman hamidah, Rasul mengangkat kedua tangannya. Saat sujud, ia sujud dengan kedua telapak tangannya.” HR Muslim 401 Hadis di atas tidak menunjukkan posisi tangan Rasulullah SAW saat i'tidal, namun mengisahkan letak tangan pada waktu berdiri saja. Baca Juga Melepaskan tangan Imam Ramli dalam karyanya Nihâyatul Muhtâj menjelaskan, yang disunnahkan dalam i'tidal adalah melepaskan tangan, tidak bersedekap atau menumpukkan tangan kanan di atas tangan kiri di bawah dada, sehingga orang yang bangun dari ruku’ setelah mengangkat kedua tangan sejajar dengan telinga, ia kemudian melepaskan kedua tangannyaSenada dengan pendapat tersebut, Syekh Al-Bakri yang terekam dalam kitab Iânatut Thâlibîn juga mengatakan hal yang sama. “Yang paling sempurna adalah saat mengangkat kedua tangan itu dimulai berbarengan dengan mengangkat kepala. Hal tersebut berjalan terus diangkat sampai orang selesai berdiri pada posisi sempurna. Setelah itu kemudian kedua tangan dilepaskan.” Dengan demikian, Syekh Al-Bakri mengajurkan agar melepaskan tangan setelah takbir, bukan menaruh di bawah dada. Dengan begitu, dapat ditarik kesimpulan bahwa pada saat i’tidal yang disunnahkan adalah melepaskan kedua tangan. Adapun apabila yang bersedekap tidak sampai membatalkan salat. Baca Juga Tidak JelasMengenai hadis Wa’il bin Hajm al-Hadlrami yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan disahihkannya itu yang dikutip dari kitab as-Sunan al-Mahjurah sunah-sunah yang ditinggalkan/dibiarkan, karangan dari Anis bin Ahmad bin Thahir itu1. Perkataan وَوَضَعَ كَفَّيْهِ meletakkan kedua pergelangan tangannya tidak jelas menunjukkan kepada bersedekap, tetapi bisa pula dipahami lurus ke bawah. Kalau dimaksudkan meletakkan tangan ke dada bersedekap, tentu bunyi hadis itu وَوَضَعَ كَفَّيْهِ فِي صَدْرِهِ dan meletakkan kedua pergelangannya ke dadanya.2. Ahli hadis Muhammad Nashiruddin al-Baniy di dalam bukunya Shifatu Shalati an-Nabiy sifat shalat Nabi pada halaman 130 menerangkan dengan kata-kata sebagai berikut… عَنِ اْلإِمَامِ أَحْمَدَ رَحِمَهُ اللهُ أَنَّهُ قَالَ “إِنْ شَاءَ أَرْسَلَ يَدَيْهِ بَعْدَ الرَّفْعِ مِنَ الرُّكُوعِ وَ إِنْ شَاءَ وَضَعَهُمَا” لِأَنَّهُ لاَ يَرْفَعُ ذَلِكَ إِلَي النَّبِيِّ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَ إِنَّمَا قَالَهُ بِاجْتِهَادِهِ وَرَأْيِهِ وَالرَّأْيُ قَدْ يَخْطَئُ …Artinya “Dari Imam Ahmad semoga Allah merahmatinya diriwayatkan beliau berkata “Jika seseorang menghendaki melepaskan kedua tangannya sesudah bangkit dari ruku’ dan bila ia menghendaki boleh pula meletakkan kedua tangannya di atas dada atau bersedekap” Kemudian Nashiruddin al-Baniy berkomentar, sesungguhnya yang demikian tidak marfu’ kepada Nabi SAW. Itu adalah perkataan Imam Ahmad atas dasar ijtihad dan pendapatnya. Sedangkan pendapat itu kadang bisa salah dan keliru … ”3. Hadis Wa’il tersebut terkesan sebagai suatu sunnah yang tidak diamalkan oleh kebanyakan ulama, dan kalau kita mengikuti pendapat Imam Ahmad, maka itu tidak mengikat dan tidak bisa memaksa orang yang tidak mengikutinya. Wallahu a’lam bish-shawab.===Referensi dan muhammadiyah.
Dengan moderasi beragama, seseorang tidak ekstrem dan tidak berlebih-lebihan saat menjalani ajaran agamanya. Tawassuth atau wasathiyyah adalah memilih jalan tengah di antara dua kutub ideologi keagamaan ekstrem fundamentalisme dan liberalisme. Ciri sikap tawassuth ini, antara lain: tidak bersikap ekstrem dalam menyebarluaskan ajaran agama
I’tidal setelah bangkit dari rukuk adalah salah satu rukun shalat. Dalilnya adalah hadits dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu yang dikenal dengan hadits al musi’u shalatuhu, yaitu tentang seorang shahabat yang belum paham cara shalat, hingga Nabi shallallahu’ alaihi wasallam mengajarkan bagaimana cara shalat yang benar dan sah. Nabi shallallahu’ alaihi wasallam bersabda kepadanyaثم اركَعْ حتى تَطمَئِنَّ راكِعًا، ثم ارفَعْ حتى تستوِيَ قائِمًا“… lalu rukuk dengan tuma’ninah, kemudian angkat badanmu hingga lurus” HR. Bukhari 757, Muslim 397.Dalam riwayat lainثم اركَعْ حتى تَطْمَئِنَّ راكعًا ، ثم ارْفَعْ حتى تَعْتَدِلَ قائمًا“… kemudian rukuk sampai tuma’ninah dalam rukuknya, kemudian mengangkat badannya sampai berdiri lurus” HR. Bukhari no. 793, Muslim no. 397.Wajib Tuma’ninah Dalam I’tidal, Hingga Punggung LurusMengangkat Tangan Ketika Bangun Dari RukukMembaca Tasmi’ Ketika Bangun Dari RukukLafadz-lafadz tahmidTambahan doa dalam tahmidKeutamaan tasmi’ dan tahmid dalam shalatWajib Tuma’ninah Dalam I’tidal, Hingga Punggung LurusI’tidal adalah gerakan mengangkat badan setelah dari rukuk hingga berdiri kembali dengan punggung dalam keadaan lurus. Dalam hadits Abu Humaid As Sa’idi radhiallahu’anhu, beliau mengatakanفإِذا رفَع رأسه استوى قائماً حتى يعود كلّ فقار مكانه“Ketika Nabi shallallahu’ alaihi wasallam mengangkat kepalanya dari rukuk untuk berdiri hingga setiap ruas tulang punggung berada di posisinya semula” HR. Bukhari no. 828.Allah Azza wa Jallla dan Rasul-Nya shallallahu’ alaihi wasallam mencela orang yang tidak melakukan i’tidal sampai lurus punggungnya padahal ia mampu. Baik karena terlalu cepat shalatnya, terburu-buru atau karena kurang perhatian dalam urusan shalatnya. Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’ alaihi wasallam bersabdaإن الله لا ينظرُ يوم القيامة إلى مَن لا يقيم صُلبَه بين ركوعه وسجودِه“Sesungguhnya di hari kiamat Allah tidak akan memandang orang yang tidak meluruskan tulang sulbinya di antara rukuk dan sujud” HR. Tirmidzi no. 2678, Abu Ya’la dalam Musnad-nya no. 3624, Ath Thabrani dalam Al Ausath Dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ahadits Shahihah no. 2536.Dari Ali bin Syaiban radhiallahu’anhu, beliau mengatakanخرَجنا حتى قدِمنا على رسولِ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ ، فبايَعناهُ وصلَّينا خلفَهُ ، فلَمحَ بمؤخَّرِ عينِهِ رجلًا ، لا يقيمُ صلاتَهُ ، – يعني صلبَهُ – في الرُّكوعِ والسُّجودِ ، فلمَّا قضى النَّبيُّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ الصَّلاةَ ، قالَ يا معشرَ المسلِمينَ لا صلاةَ لمن لا يقيمُ صلبَهُ في الرُّكوعِ والسُّجودِ“Kami melakukan perjalanan hingga bertemu Rasulullah shallallahu’ alaihi wasallam. Kemudian kami berbai’at kepada beliau lalu shalat bersama beliau. Ketika shalat, beliau melirik kepada seseorang yang tidak meluruskan tulang sulbinya ketika rukuk dan sujud. Ketika beliau selesai shalat, beliau bersabda Wahai kaum Muslimin, tidak ada shalat bagi orang yang tidak meluruskan tulang sulbinya di dalam rukuk dan sujud” HR. Ibnu Majah no. 718, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah.Baca jugaPentingnya Menghayati Ucapan Dan Gerakan ShalatDalam riwayat lain, dari Abu Mas’ud Al Badri radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’ alaihi wasallam bersabdaلا تُجْزِىءُ صلاةٌ لا يُقيم ُالرجلُ فيها يعني صُلْبَهُ في الركوعِ والسجودِ“Tidak sah shalat seseorang yang tidak menegakkan tulang sulbinya ketika rukuk dan sujud” HR. Tirmidzi no. 265, Abu Daud no. 855, At Tirmidzi mengatakan “hasan shahih”.Ibnul Qayyim rahimahullah setelah membawakan riwayat Abu Mas’ud ini beliau mengatakanهذا نص صريح في أن الرفع من الركوع وبين السجود الاعتدال فيه والطمأنينة فيه ركن لا تصح الصلاة إلا به“Hadits ini adalah dalil tegas bahwa meluruskan punggung dan tuma’ninah dalam i’tidal itu adalah rukun dalam shalat, tidak sah shalat kecuali harus demikian” Ash Shalatu wa Ahkamu Tarikiha, 1/122.Mengangkat Tangan Ketika Bangun Dari RukukDalil-dalil mengenai disyariatkannya raf’ul yadain mengangkat tangan dalam hal ini sangat banyak. Diantara dalilnya hadits dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma,أنَّ النبيَّ صلّى الله عليه وسلّم كان يرفعُ يديه حذوَ مَنكبيه؛ إذا افتتح الصَّلاةَ، وإذا كبَّرَ للرُّكوع، وإذا رفع رأسه من الرُّكوع“Nabi shallallahu’ alaihi wasallam biasanya ketika memulai shalat, ketika takbir untuk ruku’ dan ketika mengangkat kepala setelah ruku’, beliau mengangkat kedua tangannya setinggi pundaknya” HR. Bukhari hadits dari Malik bin Huwairits radhiallahu’anhu,إذا صلَّى كبَّر ورفَع يدَيهِ، وإذا أراد أن يركَع رفَع يدَيهِ، وإذا رفَع رأسَه من الرُّكوعِ رفَع يدَيهِ“Nabi shallallahu’ alaihi wasallam ketika shalat beliau bertakbir dan mengangkat kedua tangannya. Ketika hendak rukuk, beliau mengangkat kedua tangannya. Dan ketika mengangkat kepalanya dari rukuk beliau mengangkat kedua tangannya” HR. Al Bukhari, 737.Namun mengangkat tangan ini juga tidak sampai wajib hukumnya karena sebagian sahabat Nabi terkadang meninggalkannya. Diantaranya Ibnu Umar radhiyallahu’anhu, yang meriwayatkan hadits tentang raf’ul yadain, beliau terkadang meninggalkannya. Dari Mujahid, ia berkataصَلَّيْتُ خَلْفَ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا فَلَمْ يَكُنْ يَرْفَعُ يَدَيْهِ إِلَّا فِي التَّكْبِيرَةِ الْأُولَى مِنَ الصَّلَاةِ“aku pernah shalat bermakmum pada Ibnu Umar radhiallahu anhuma, ia tidak pernah mengangkat kedua tangannya kecuali pada takbir yang pertama dalam shalat takbiratul ihram” HR. Ath Thahawi dalam Syarh Ma’anil Atsar, 1357, dengan sanad yang shahih.Pembahasan lengkap mengenai hal ini silakan simak kembali artikel “Sifat Takbir Intiqal Dalam Shalat”.Membaca Tasmi’ Ketika Bangun Dari RukukDalam rukuk ada bacaan tasmi’, yaitu mengucapkan sami’allahu liman hamidah artinya “Allah mendengar orang yang memuji-Nya”. Dan ada bacaan tahmid, yaitu mengucapkan rabbana walakal hamdu artinya “Ya Allah, segala puji hanya bagi-Mu”.Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’ alaihi wasallam bersabdaإِنّما جُعل الإِمام ليؤتمّ به، فإِذا كبّر فكبِّروا، وإِذا سجد فاسجدوا، وإِذا رفع فارفعوا، وإِذا قال سمع الله لمن حمده، فقولوا ربّنا ولك الحمد، وإِذا صلّى قاعداً فصلّوا قعوداً أجمعُون“Sesungguhnya imam itu diangkat untuk diikuti. Jika ia bertakbir maka bertakbirlah. Jika ia sujud maka sujudlah. Jika ia bangun dari rukuk atau sujud maka bangunlah. Jika ia mengucapkan sami’allahu liman hamidah. Maka ucapkanlah rabbana walakal hamdu. Jika ia shalat duduk maka shalatlah kalian sambil duduk semuanya” HR. Bukhari no. 361, Muslim no. 411.Dalam hadits ini disebutkan dua bacaan yaitu tasmi’ sami’allahu liman hamidah dan tahmid rabbana walakal hamdu. Di sini ulama berselisih pendapat mengenai hukum tasmi’ dan tahmid menjadi 2 pendapatPendapat pertama Ulama Hambali berpendapat bahwa tasmi’ dan tahmid hukumnya wajib bagi imam dan munfarid. Namun bagi makmum hanya wajib tahmid kedua Jumhur ulama berpendapat bahwa tasmi’ dan tahmid hukumnya sunnah. Namun mereka berbeda pendapat mengenai rinciannyaUlama Malikiyah dan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa imam hanya disunnahkan membaca tasmi’ dan tidak perlu membaca tahmid. Sedangkan makmum disunnahkan membaca tahmid saja dan tidak perlu membaca tasmi’. Dan munfarid disunnahkan membaca Yusuf Al Hanafi dan juga satu riwayat pendapat dari Abu Hanifah, mengatakan imam dan munfarid disunnahkan membaca tasmi’ dan tahmid sekaligus. Dan makmum hanya disunnahkan membaca tasmi’ Syafi’iyyah berpendapat bahwa imam, makmum dan munfarid disunnahkan membaca tasmi’ dan tahmid Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 27/92-94.Wallahu a’lam, yang rajih adalah pendapat pertama, yaitu tasmi’ dan tahmid hukumnya wajib bagi imam dan munfarid, dan makmum hanya wajib tahmid. Inilah pendapat yang dikuatkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani dan Syaikh Abdul Aziz bin hadits dari Rifa’ah bin Rafi radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’ alaihi wasallam bersabdaإنَّها لا تتمُّ صلاةُ أحدِكم حتَّى يُسبِغَ الوضوءَ كما أمَره اللهُ“Tidak sempurnah shalat seseorang hingga ia menyempurnakan wudhunya sebagaimana diperintahkan oleh Allah…”Lalu dalam hadits yang panjang ini disebutkanثم يُكبِّرُ ويركَعُ حتَّى تطمئِنَّ مفاصِلُه وتسترخيَ ثم يقولُ سمِعَ اللهُ لِمَن حمِدَه“Kemudian bertakbir dan rukuk sampai tuma’ninah, kemudian meluruskan badannya sambil mengucapkan sami’allahu liman hamidah” HR. Abu Daud no. 857, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud.Baca juga Tata Cara Shalat Orang Yang SakitMaka hadits ini menunjukkan wajibnya ucapan tasmi, tidak sempurna shalat berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiallahu’anhu, beliau mengatakanان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم إذا قامَ إلى الصَّلاةِ يُكبِّرُ حينَ يقومُ، ثم يُكبِّرُ حينَ يركَعُ، ثم يقولُ سمِعَ اللهُ لِمَن حَمِدَه، حين يرفَعُ صُلْبَه مِن الرُّكوعِ، ثم يقولُ وهو قائمٌ ربَّنا ولك الحمدُ“Rasulullah shallallahu’ alaihi wasallam ketika berdiri untuk shalat beliau bertakbir ketika berdiri, dan bertakbir ketika rukuk kemudian mengucapkan sami’allahu liman hamidah. Kemudian bangun dari rukuk hingga meluruskan tulang sulbinya kemudian mengucapkan rabbana walakal hamdu” HR. Bukhari no. 789, Muslim 392.Maka hadits ini tegas menunjukkan bahwa imam dan munfarid membaca tasmi dan tahmid. Karena Nabi shallallahu’ alaihi wasallam bersabdaصلُّوا كما رأيتموني أُصلِّي“Shalatlah sebagaimana kalian melihatku shalat” HR. Bukhari no. 631.Adapun mengenai makmum, maka yang wajib hanya mengucapkan tahmid, berdasarkan zahir hadits Anas bin Malik di atasوإِذا قال سمع الله لمن حمده، فقولوا ربّنا ولك الحمد“Jika ia imam mengucapkan sami’allahu liman hamidah. Maka ucapkanlah rabbana walakal hamdu” HR. Bukhari no. 361, Muslim no. 411.Lafadz-lafadz tahmidPertama rabbana walakal hamduSebagaimana dalam hadits Anas bin Malik dan Abu Hurairah di rabbana lakal hamduDari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, beliau mengatakanإنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم قال إذا قال الإمامُ سمِعَ اللهُ لِمَن حمِدَه، فقولوا ربَّنا لك الحمدُ؛ فإنَّه مَن وافَقَ قولُه قولَ الملائكةِ، غُفِرَ له ما تقدَّمَ مِن ذَنبِه“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda jika imam mengucapkan sami’allahu liman hamidah, maka ucapkanlah rabbana lakal hamdu. Barangsiapa yang ucapannya tersebut bersesuaian dengan ucapan Malaikat, akan diampuni dosa-dosanya telah lalu” HR. Bukhari no. 796, Muslim no. 409.Ketiga Allahumma rabbana lakal hamduDari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, beliau mengatakanإنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم قال إذا قال الإمامُ سمِعَ اللهُ لِمَن حمِدَه، فقولوا اللهمَّ ربَّنا لك الحمدُ؛ فإنَّه مَن وافَقَ قولُه قولَ الملائكةِ، غُفِرَ له ما تقدَّمَ مِن ذَنبِه“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda jika imam mengucapkan sami’allahu liman hamidah, maka ucapkanlah Allahumma rabbana lakal hamdu. Barangsiapa yang ucapannya tersebut bersesuaian dengan ucapan Malaikat, akan diampuni dosa-dosanya telah lalu” HR. Bukhari no. 796, Muslim no. 409.Ke-empat Allahumma rabbana walakal hamduDari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, beliau mengatakanان النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم إذا قال سمِعَ اللهُ لِمَن حمِدَه، قال اللهمَّ ربَّنا ولك الحمدُ، وكان النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم إذا ركَع، وإذا رفَع رأسَه يُكبِّرُ، وإذا قام مِن السَّجدتينِ قال اللهُ أكبَرُ“Rasulullah shallallahu’ alaihi wasallam jika mengucapkan sami’allahu liman hamidah, maka beliau mengucapkan Allahumma rabbana walakal hamdu. Dan beliau jika rukuk dan mengangkat kepalanya, beliau bertakbir. Dan ketika bangun dari dua sujudnya beliau mengucapkan Allahu Akbar” HR. Bukhari no. 795, Muslim no. 392.Baca jugaBolehkah Menunda Shalat Karena Pekerjaan?Tambahan doa dalam tahmidDianjurkan juga ketika i’tidal, untuk membaca doa tambahan setelah membaca tahmid. Ada beberapa doa tambahan setelah tahmid yang shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi WasallamPertama, dari Rifa’ah bin Rafi radhiallahu’anhuكنَّا يومًا نُصلِّي وراءَ النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، فلمَّا رفَع رأسَه من الرَّكعةِ، قال سمِعَ اللهُ لِمَن حمِدَه، قال رجلٌ وراءَه ربَّنا ولك الحمدُ حمدًا كثيرًا طيِّبًا مبارَكًا فيه، فلمَّا انصرَف، قال مَنِ المتكلِّمُ؟ قال أنا، قال رأيتُ بِضعَةً وثلاثينَ مَلَكًا يبتَدِرونها، أيُّهم يكتبُها أولُ“Kami dahulu shalat bermakmum kepada Nabi shallallahu’ alaihi wasallam. Ketika beliau mengangkat kepada dari rukuk, beliau mengucapkan sami’allahu liman hamidah. Kemudian orang yang ada di belakang beliau mengucapkan robbanaa walakal hamdu, hamdan katsiiron mubaarokan fiihi segala puji hanya bagiMu yaa Rabb. Pujian yang banyak, yang baik lagi penuh keberkahan. Ketika selesai shalat, Nabi bertanya Siapa yang mengucapkan doa tadi?’ Lelaki tadi menjawab Saya’. Nabi bersabda Aku tadi melihat tiga puluh lebih malaikat berebut untuk saling berusaha terlebih dahulu menulis amalan tersebut’.” HR. Bukhari no. 799.Kedua, dari Abdullah bin Abi Aufa radhiyallahu’anhu, ia berkataكان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، إذا رفَعَ ظهرَه مِن الرُّكوعِ، قال سمِعَ اللهُ لِمَن حمِدَه، اللهمَّ ربَّنا لك الحمدُ، مِلْءَ السَّمواتِ، ومِلْءَ الأرضِ، ومِلْءَ ما شِئتَ مِن شيءٍ بعدُ“Biasanya Rasulullah shallallahu’ alaihi wasallam jika mengangkat punggungnya dari rukuk beliau mengucapkan sami’allohu liman hamidah allohumma robbanaa lakal hamdu mil-as samaawaati wa mil-al ardhi wa mil-a maa syi’ta min syai-in ba’du Allah mendengar orang yang memuji-Nya. Ya Allah segala puji bagi-Mu, pujian sepenuh langit, sepenuh bumi, sepenuh apa yang Engkau inginkan lebih dari itu semua” HR. Muslim no. 476.Ketiga, dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu’anhu, ia berkataان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم إذا رفَع رأسَه مِن الرُّكوعِ قال ربَّنا لك الحمدُ، مِلْءَ السَّمواتِ والأرضِ، ومِلْءَ ما شِئتَ مِن شيءٍ بعدُ، أهلَ الثَّناءِ والمجدِ، أحقُّ ما قال العبدُ، وكلُّنا لك عبدٌ، اللهمَّ لا مانعَ لِما أعطَيتَ، ولا مُعطيَ لِما منَعتَ، ولا ينفَعُ ذا الجَدِّ منك الجَدُّ“Biasanya Rasulullah shallallahu’ alaihi wasallam jika mengangkat kepalanya dari rukuk beliau mengucapkan sami’allohu liman hamidah allohumma robbanaa lakal hamdu mil-as samaawaati wa mil-al ardhi wa mil-a maa syi’ta min syai-in ba’du, ahlats tsaa-i wal majdi, ahaqqu maa qoolal abdu, wa kulluna laka abdun, Alloohumma laa maani’a limaa a’thoyta, wa laa mu’thiya limaa mana’ta, wa laa yanfa’u dzal jaddi minkal jaddu Allah mendengar orang yang memujidnya. Ya Allah segala puji bagiMu, pujian sepenuh langit, sepenuh bumi, sepenuh apa yang Engkau inginkan lebih dari itu semua, wahai Dzat yang memiliki semua pujian dan kebaikan. Demikianlah yang paling berhak diucapkan oleh setiap hamba. Dan setiap kami adalah hambaMu. Ya Allah tidak ada yang bisa menghalangi apa yang Engkau berikan. Dan tidak ada yang bisa memberikan apa yang Engkau halangi. Dan segala daya upaya tidak bermanfaat kecuali dengan izinMu, seluruh kekuatan hanya milikMu” HR. Muslim no. 477.Keutamaan tasmi’ dan tahmid dalam shalatTerdapat keutamaan khusus bagi orang yang mengucapkan tahmid ketika i’tidal. Sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah radhiallahu’anhu, beliau mengatakanإنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم قال إذا قال الإمامُ سمِعَ اللهُ لِمَن حمِدَه، فقولوا ربَّنا لك الحمدُ؛ فإنَّه مَن وافَقَ قولُه قولَ الملائكةِ، غُفِرَ له ما تقدَّمَ مِن ذَنبِه“Rasulullah shallallahu’ alaihi wasallam bersabda Jika imam mengucapkan sami’allahu liman hamidah, maka ucapkanlah rabbana lakal hamdu. Barangsiapa yang ucapannya tersebut bersesuaian dengan ucapan Malaikat, akan diampuni dosa-dosanya telah lalu’.” HR. Bukhari no. 796, Muslim no. 409.Al Khathabi rahimahullah menjelaskanهذا دلالة على أن الملائكة يقولون مع المصلي هذا القول ويستغفرون ويحضرون بالدعاء والذكر“Hadits ini adalah dalil bahwa Malaikat mengucapkan ucapan tersebut bersamaan dengan pengucapan orang yang shalat. Dan mereka memintakan ampunan serta hadir di sana untuk berdoa dan berdzikir.” Ma’alimus Sunan, 1/209.Dan maksud dari “bersesuaian dengan ucapan Malaikat” adalah tahmid diucapkan setelah imam mengucapkan tasmi’. Ali Al Qari menjelaskanمن وافق قوله وهو قوله ربنا لك الحمد، بعد قول الإمام سمع الله لمن حمده،. قول الملائكة أي في الزمان. غفر له ما تقدم من ذنبه أي من الصغائر“Barangsiapa yang ucapannya tersebut rabbana lakal hamdu diucapkan setelah imam mengucapkan sami’allahu liman hamidah bersesuaian dengan ucapan Malaikat dari sisi waktu pengucapannya maka akan diampuni dosa-dosanya telah lalu, yaitu dosa-dosa kecil” Mirqatul Mafatih, 3/190.Baca juga6 Syarat Agar Shalat Bisa Menyejukkan Pandangan Dan Menenangkan HatiApakah Orang Sakit Boleh Meninggalkan Shalat?Demikian pembahasan ringkas mengenai fikih i’tidal. Semoga bermanfaat.***Penulis Yulian PurnamaArtikel
Pengertian Fiqih Secara Bahasa dan Istilah. May 12, 2023 by Administrator. Fiqih merupakan istilah yang biasa dikenal dalam agama Islam. Secara bahasa, fiqih memiliki arti pemahaman, pengertian, atau pemikiran. Sedangkan secara istilah, fiqih merujuk pada ilmu yang membahas tentang hukum-hukum Islam yang berkaitan dengan amalan sehari-hari umat Topik artikel ini adalah bacaan i'tidal sholat yang benar lengkap tulisan bahasa arab, latin dan artinya. Hukum membaca doa i'tidal sendiri adalah sunnah, meski sunnah sebaiknya tetap dikerjakan agar shalat kita makin bagus dan sempurna. I'tidal adalah gerakan berdiri tegak setelah bangun dari rukuk. Saat itidal kita diwajibkan untuk tuma'ninah atau diam sejenak baru kemudian lanjut ke gerakan sujud. Saat i'tidal disunnahkan sambil mengangkat kedua tangan sejajar dengan telinga seperti ketika melakukan takbiratul ihromsambil sambil membaca "samiallahuliman hamidah". Bacaan i'tidal dalam sholat wajib 5 waktu dan shalat sunnah saja saja. untuk makmum dan imam juga tidaklah berbeda. Sebenarnya ada beberapa lafadz bacaan i'tidal yang bisa digunakan dan semuanya diperbolehkan, namun yang dishare dibawah ini adalah doa i'tidal yang cukup umum dan sering digunakan. Nah, langsung saja dibawah ini teks bacaan i'tidal sesuai sunnah yang benar lengkap tulisan arab, latin dan terjemahan bahasa Indonesianya. Bacaan Doa I'tidal Dalam Sholat Banung dari rukuk i'tidal sambil membaca/mengucapkan doa berikut ini سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ Samiallahuliman hamidah Artinya Allah mendengar orang yang memuji-Nya Setelah mengucapkan doa diatas, langsung dilanjut dengan membaca doa i'tidal berikut ini رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ مِلْءُ السَّموَاتِ وَمِلْءُ اْلاَرْضِ وَمِلْءُمَاشِئْتَ مِنْ شَيْئٍ بَعْدُ Rabbanaa lakal hamdu mil'us samaawaati wa mil ul ardhi wa mil 'umaasyi'ta min syai'in ba'du. Artinya Wahai Tuhan Kami, Hanya Untuk-Mu lah Segala Puji, Sepenuh Langit Dan Bumi Dan Sepenuh Barang Yang Kau Kehendaki Sesudahnya. Itulah bacaan i'tidal sholat yang benar lengkap tulisan bahasa arab, latin dan artinya. Insyaallah dengan membaca dan mengamalkan doa i'tidal diatas, shalat fardhu dan sunnah kita makin sempurna di mata Allah SWT. 1 Keluasan ilmu pengetahuan dalam bidang sastera serta nasab, yang sejajar dengan al-Hakam bin Abdul Muthalib, dimana Rasulullah saw. pernah bersabda: “Sesungguhnya Keturunan (Bani) Hasyim dan keturunan (Bani) Muthalib itu hakekatnya adalah satu.” (H.R. Ibnu Majah, dalam kitab yang menjelaskan tentang Wasiat, bab “Qismah al-Khumus,” Hukum I’tidal Dalam Shalat menjadi salah satu topik yang menarik untuk dibahas. I’tidal sendiri merupakan salah satu gerakan dalam sholat yang dilakukan setelah posisi ruku’. Para ulama menetapkan ruku’ sebagai rukun shalat dengan berdasarkan kepada sabda Rasulullah SAW kepada orang yang beliau ajari shalatثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًiArtinya “Kemudian ruku’lah sampai engkau tenang tuma’ninah dalam keadaan ruku’.” HR. Imam Bukhari.I’tidal sendiri merupakan salah satu gerakan wajib dalam sholat. Hal ini berdasarkan kepada adanya pendapat Abu Hurairah menceritakan, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memulai takbiratul \ ihram ketika berdiri tegak, kemudian takbir lagi ketika turun rukuk, kemudian membaca sami’allaahu liman hamidah’ ketika bangkit i’tidal” HR. BukhariAdapun beberapa ulama ada yang memikiki pendapat yang berbeda dimana ada yang mewajibkan bacaan tasmi’ ini, namun ada juga pendapat yang mensunnahkan hal tersebut. Namun, terdapat Pendapat yang kuat, mengenai bacaan tasmi’ ini wajib dibaca oleh imam, makmum, maupun orang yang shalat sendirian. Sifat shalat nabi shallallahu alaihi wa sallam, hlm. 118Berdsarkan pendapat diatas maka dapat disimpulkan bahwa hukum i’tidal dalam sholat merupakan wajib hukumnya ditambah dengan pendapat kuat mengenai kewajiban bacaan Tasmi’ pada saat dalam posisi i’tidal. Hal ini berdasarkan kepada hadist beikut ini, dimana Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengangkat tangan ketika berdiri i’tidal, dengan cara yang sama ketika takbiratul ihram. HR. Bukhari dan Muslim.Namun, bukan hanya perihal hukum I’tidal saja, terlepas dari hal tersebut gerakan i’tidal juga harus dilakukan secara benar dan sesuai dengan apa yang disyariatkan. Terdapat juga hadist yang menganjurkan untuk melakukan gerakan i’tidal dalam waktu yang agak lama sebagimana dalam cara mensyukuri nikmat allah . Hal ini adalah sekaligus untuk sedikit memperlama gerakan sholat, sebab sebagimana yang sering kita lihat dan lakukan adalah malah melakukan gerakan I’tidal dengan anjuran untuk memperlama i’tidal sebagaimana yang dilakukan ketika rukuk memiliki dasar hukum sebagaimana hukum menghina lafadz Allah dan hukum mengajak orang masuk islam .Al-Barra’ bin Azib radhiyallahu anhu, mengatakan “Ketika Nabi shallallahu alaihi wa sallam shalat, sujud beliau, rukuk beliau, duduk diantara dua sujud, semuanya hampir sama panjangnya.” HR. Abu DaudSelain memperlama I’tidal, dianjurkan juga agar melakukan I’tidal dalam posisi badan yang lurus. Hal ini berdasarkan kepada sabda Nabi shallallahu’ alaihi wasallam bersabda kepadanyaثم اركَعْ حتى تَطمَئِنَّ راكِعًا، ثم ارفَعْ حتى تستوِيَ قائِمًا“… lalu rukuk dengan tuma’ninah, kemudian angkat badanmu hingga lurus” HR. Bukhari 757, Muslim 397.Dalam riwayat lain disebutkan bahwa ثم اركَعْ حتى تَطْمَئِنَّ راكعًا ، ثم ارْفَعْ حتى تَعْتَدِلَ قائمًا“… kemudian rukuk sampai tuma’ninah dalam rukuknya, kemudian mengangkat badannya sampai berdiri lurus” HR. Bukhari no. 793, Muslim no. 397.Berdasarkan kepada dua hadist diatas, maka kewajiban untuk melakukan I’tidal dalam posisi badan lurua adalah sangat sangat dianjurkan. Bahkan Allah Azza wa Jallla dan Rasul-Nya shallallahu’ alaihi wasallam mencela orang yang tidak melakukan i’tidal sampai lurus punggungnya padahal ia mampu seperti dalam manfaat ucapan alhamdulillah . Baik karena terlalu cepat shalatnya, terburu-buru atau karena kurang perhatian dalam urusan shalatnya. Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’ alaihi wasallam bersabdaإن الله لا ينظرُ يوم القيامة إلى مَن لا يقيم صُلبَه بين ركوعه وسجودِه“Sesungguhnya di hari kiamat Allah tidak akan memandang orang yang tidak meluruskan tulang sulbinya di antara rukuk dan sujud” HR. Tirmidzi no. 2678, Abu Ya’la dalam Musnad-nya no. 3624, Ath Thabrani dalam Al Ausath Dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ahadits Shahihah no. 2536.Adanya korelasi untuk memperlama gerakan I’tidal adalah upaya agar dapat membuat badan dalam posisi tegak lurus. Dengan demikian maka tentunya hal ini akan menjadikan gerakan I’tidal sesuai dengan apa yanh dianjurkan. Oleh sebab itu juga dengan hal ini, maka akan dapat menghindari seseorang dalam melakukan gerakan sholat dengan terburu buru. Sehingga ibadah sholat anda, akan berlangsung dengan lebih Ali bin Syaiban radhiallahu’anhu, beliau mengatakanخرَجنا حتى قدِمنا على رسولِ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ ، فبايَعناهُ وصلَّينا خلفَهُ ، فلَمحَ بمؤخَّرِ عينِهِ رجلًا ، لا يقيمُ صلاتَهُ ، – يعني صلبَهُ – في الرُّكوعِ والسُّجودِ ، فلمَّا قضى النَّبيُّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ الصَّلاةَ ، قالَ يا معشرَ المسلِمينَ لا صلاةَ لمن لا يقيمُ صلبَهُ في الرُّكوعِ والسُّجودِ“Kami melakukan perjalanan hingga bertemu Rasulullah shallallahu’ alaihi wasallam. Kemudian kami berbai’at kepada beliau lalu shalat bersama beliau. Ketika shalat, beliau melirik kepada seseorang yang tidak meluruskan tulang sulbinya ketika rukuk dan sujud. Ketika beliau selesai shalat, beliau bersabda Wahai kaum Muslimin, tidak ada shalat bagi orang yang tidak meluruskan tulang sulbinya di dalam rukuk dan sujud” HR. Ibnu Majah no. 718, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah.Dalam riwayat lain, dari Abu Mas’ud Al Badri radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’ alaihi wasallam bersabdaلا تُجْزِىءُ صلاةٌ لا يُقيم ُالرجلُ فيها يعني صُلْبَهُ في الركوعِ والسجودِ“Tidak sah shalat seseorang yang tidak menegakkan tulang sulbinya ketika rukuk dan sujud” HR. Tirmidzi no. 265, Abu Daud no. 855, At Tirmidzi mengatakan “hasan shahih”.Ibnul Qayyim rahimahullah setelah membawakan riwayat Abu Mas’ud ini beliau mengatakanهذا نص صريح في أن الرفع من الركوع وبين السجود الاعتدال فيه والطمأنينة فيه ركن لا تصح الصلاة إلا به“Hadits ini adalah dalil tegas bahwa meluruskan punggung dan tuma’ninah dalam i’tidal itu adalah rukun dalam shalat, tidak sah shalat kecuali harus demikian” Ash Shalatu wa Ahkamu Tarikiha, 1/122.Hadist hadist diatas menegaskan bahwa meluruskan posisi punggung saat I’tidak merupakan sebuah keharusan. Sehingga kemudian munculkan hadist yang mencela apabila seorang muslim tidak meluruskan posisi punggung saat sedang melakukan posisi I’tidal . Adapun yang dimaksud dengan Tuma’ninah adalah dimana saat I’tidal kita dianjurkan untuk berada dalam posisi diam sejenak dalam waktu yang agak sekali muslim yang mengabaikan tentang perkara ini. Bahkan mereka hanya berfikir bahwa cukup dengan shalat saja sudah dapat menggugurkan kewajiban. Namun tentu saja sebagai ibadah yang wajib shalat didalamnya terdapat kaidah kaidah yang harus dilakukan . Dengan demikian maka tidak hanya dapat menggugurkan kewajiban saja namun juga akan meraih kesempurnaan dalam ibadah sebagaimana cara menghadapi musibah dalam islam .Gerakan I’tidak juga tidak hanya berlaku dalam sholat wajib. Namun juga dalam shalat sunnah gerakan I’tidal juga harus dilakukan secara benar. Dengan demikian maka tentu anda akan mendapatkan pahala yang berlimpah. Selain karena pelaksanaan sholatnya sendiri dan tentunya juga atas kebenaran dalam kaidah kaidah pelaksanaan sholat termasuk saat melakukan I’tidal yang sering kali banyak dilakukan itulah tadi mengenai hukum I’tidal dalam sholat. Semoga dapat bermanfaat. 0PR8t.
  • bzdtl95u1n.pages.dev/14
  • bzdtl95u1n.pages.dev/490
  • bzdtl95u1n.pages.dev/127
  • bzdtl95u1n.pages.dev/217
  • bzdtl95u1n.pages.dev/177
  • bzdtl95u1n.pages.dev/481
  • bzdtl95u1n.pages.dev/232
  • bzdtl95u1n.pages.dev/143
  • dalam ilmu fiqih i tidal adalah