Besarnyajasa pinjaman 1,5% s/d 3 % per bulan Flat; 5. Besarnya jasa simpanan 3% s/d 5 % per tahun; 6. Besarnya provisi dan Administrasi 2 s/d 4 % atas pinjaman. Jumlah volume pinjaman yang diberikan kepada anggota selama tahun buku 2016, 01 Januari 201 6 s/d 31 Desember 201 6 sebesar Rp ,-. No.
Contoh Pendirian Koperasi AD/ARTContoh Pendirian Koperasi AD/ARTAyu KumalaSariANGGARAN DASAR BAB I NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1 Koperasi ini bernama Koperasi Syariah PKK Padukuhan Kalakijo. 1. Jenis Koperasi ini adalah Koperasi Konsumsi dan Simpan Pinjam 2. Koperasi ini berkedudukan di Padukuhan Kalakijo Kelurahan Triharjo Kecamatan Sleman Kabupaten Sleman 3. Jangka waktu berdiri koperasi dimulai sejak tanggal pembentukan Koperasi, sampai dengan jangka waktu yang tidak terbatas, sesuai tujuannya.
KoperasiSimpan Pinjam "Lohjinawe" Average Rating: 5 : Place Address: Jalan Mh Thamrin No. 129, Klangon, Bojonegoro Kauman, Kec. Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur 62113 Indonesia: Vicinity: Jalan Mh Thamrin No. 129, Klangon, Bojonegoro, Kauman : Phone Number (0353) 893044 : International Phone +62 353 893044 : Place Type: finance
MUKADDIMAH Bahwa kemerdekaan merupakan jembatan emas untuk mencapai cita-cita kemerdekaan yaitu masyarakat yang adil dan makmur. Bahwa para Bapak Pendiri Bangsa kita telah meletakkan dasar pembangunan ekonomi untuk mencapai masyarakat adil dan makmur seperti tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 1 dengan penjelasan " Didalam pasal tersebut tercantum dasar demokrasi ekonomi, yaitu produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan bangun perusahaan yang sesuai untuk itu ialah Koperasi. " Bahwa Bung Hatta, Bapak Koperasi, sebagai Konseptor Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, setelah memperhatikan dengan seksama dan melihat kenyataan penderitaan rakyat Indonesia sebagai akibat Kemiskinan Stuktural yang disebabkan oleh sistem ekonomi Kolonial Belanda, menyatakan bahwa " Hanya dengan berkoperasi kita dapat menarik rakyat Indonesia dari lumpur kemiskinan. " Bahwa setelah mengikuti dengan seksama jalannya pembangunan ekonomi pada masa lalu, dan pembangunan Koperasi pada umumnya serta pembangunan Koperasi Tani pada khususnya, menunjukkan bahwa pembangunan tersebut belum sesuai dengan amanah Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Koperasi adalah merupakan bangun perusahaan yang sesuai dengan amanah Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dijadikan sebagai pelaku ekonomi pinggiran atau dipinggirkan. Berdasarkan kondisi tersebut maka dalam era reformasi ini Koprasi Nelayan Garut Selatan dengan seluruh jajarannya bertekad bulat untuk tampil sebagai pelaksana pembangunan perekonomian nasional dengan memainkan peranan yang sesungguhnya yang berorientasi pada pembangunan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada kelautan dan Agro Bisnis serta membuka pasar atau produk kelautan baik di dalam dan di luar negeri dengan mengkaitkannya secara lengkap melalui kerjasama yang solid dan sinergik dengan kegiatan ekonomi warga koperasi Nelayan sebagai konsumen.